Dendam berdarah, niat aniaya Security malah bunuh teman sendiri
SCROLL.CO.ID, BEKASI , Dasim bersama dua temannya Sahrul Annawawi, dan Erik yang bekerja sebagai petugas kebersihan bersekongkol untuk menganiaya Sadam Husein, petugas keamanan PT STT Jakarta di kawasan Deltamas. Dalam penganiayaan yang melibatkan ketiganya, pisau milik dasim malah melukai tangan dan pinggang sahrul annawawi . akibat kehabisan darah, sahrul meninggal dunia saat dilarikan ke klinik terdekat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa yang memimpin konferensi pers pada Kamis ( 15/0525) menyatakan , aksi ketiganya dilakukan saat Sadam Husein pulang kerja.
“Jadi ketiga orang ini hendak aniaya Satpam Sadam. Dan mereka menunggu di Jalan Ganesa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi
Ketiganya kesal lantaran sakit hati kerap ditegur karena merokok sembarangan di area perusahaan oleh petugas keamanan Sadam Husein.
Mustofa menerangkan, saat di lokasi kejadian ketiga orang itu langsung memberhentikan Sadam petugas satpam dan melakukan penganiayaan.
Namun, Sadam berhasil melakukan perlawanan hingga membuat pelaku itu terdesak. Karena merasa terdesak, salah satunya tersangka di belakang mengeluarkan pisau tujuannya adalah untuk menyerang Sadam. Akan tetapi, akibat serangan menggunakan pisau yang bertujuan ke Sadam. Ternyata malah mengenai temannya sendiri bernama Sahrul Annawawi.
“Pisau nancap pada langan sebelah kanan tembus ke depan hingga alami luka cukup parah,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, kata Mustofa, kedua tersangka ini mencoba membawa korban ke klink terdekat.
Namun dari hasil pemeriksaan bahwa korban bernama Sahrul Annawawi sudah dinyatakan meninggal dunia kehabisan darah karena tusukannya itu mengibatkan putusnya pembuluh darah besar di lengan sebelah kanan.
“Jadi saya ulangi peristiwa dari pengeroyokan karena merasa terdesak tersangka ini mencoba membela temannya. Namun pada saat melaksanakan penusukan malah mengenai temannya sendiri,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, awalnya pelaku yang salah sasaran menusuk temannya sendiri itu hendak membuat skenario seolah-olah bahwa yang melaksanakan penganiayaan hingga tewas itu sekuriti Sadam Husein.
Namun dari berkat kejelian teman-teman Reskrim Polsek Cikarang Pusat terungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah penganiayaan salah sasaran terhadap temannya sendiri.
Atas perbuatan itu, tersangka Dasim dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk tersangka yang lainnya akan kita kenakan dengan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan. Yang lain tersangkanya korban Sadam Husein. Ini kan akhirnya muncul dua peristiwa,” tandasnya. ( Red.)