Disegel PN Cikarang, ini penjelasan POLLUX

Pollux Mall Cikarang

SCROLL.CO.ID, Bekasi- Penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel dinilai telah salah obyek.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT. Pollux Aditama Kencana (PAK) Praneda & Partners Law Firm

Brian Praneda, S.H., menurutnya  sebagaimana tercantum dalam berita acara aita eksekusi No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juli 2024.

“Ternyata, menetapkan objek sita berupa Tanah dan Bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana,” katanya dalam keterangan tertulis kepada scroll co.id pada18 Juli 2024.

Tak hanya itu, Brian beberkan penetapan sita eksekusi tersebut tanpa mendasar, dikarenakan tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud, dikarenakan penetapan sita dilakukan pada objek properti yang bukan dimiliki PT. PAK.

“Sehingga jelas-jelas penetapan sita eksekusi telah salah Objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkpanya.

“Premanisme dengan mengerahkan puluhan preman – preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan penetapan sita eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana,” sambungnya.

Sekedar informasi, saat ini PT Pollux Aditama Kencana memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) atas kerugian yang timbul dikarenakan cacat pekerjaan.

Serta, kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari 100M dengan mengajukan gugatan wanprestasi yang pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tambahan, Pollux Mall Cikarang adalah mall dengan lokasi strategis dan termasuk dalam kawasan Superblok Pollux Chadstone yang dikelilingi oleh 3 Hotel (LK Hotel, LK Reserve dan LK Suites), 3 Tower Apartemen dengan 3500 Unit dan 1 Tower Serviced Apartments.

Mall ini memiliki okupansi sudah lebih dari 65%. Banyak tenant yang sudah bergabung dengan Pollux Mall

Cikarang, seperti Matahari, Guardian, Wacoal, Roti O, J Co, Mako, Skecher, Sport Station, Lasona, Bata, Giordano, Papa Ron’s Pizza, Optik Melawai, Optik Seis, 4ever Coffe, Janji Jiwa.

Kemudian, Bakmi Kofei, Steak 21, Raa-cha, Golden Lamian, Solaria, Sour Sally, Dental District, Happy Time, Kart Zone, Urban Lounge Podcast Studio, Dominico Sofa, Daichi Fitness, Watch Club, Kairos Wedding, Beauty District, Fertility District, Mr DIY, GMS dan juga XXI Cinema yang merupakan salah satu bioskop terbesar di Cikarang dengan luas sebesar 2500 meter persegi.

Pollux Mall Cikarang dilengkapi dengan mushola terbesar yang nyaman dapat menampung 300 orang. Selain beberapa tenant tersebut, Pollux Mall Cikarang juga aktif dalam menyelenggarakan acara – acara kekinian seperti Book Bazaar, Foods Festival, Otomotif dan Fashion Exhibition dll. Diperkirakan akhir tahun 2024 okupansi mall akan mencapai 95%, dengan banyaknya tenant baru yang akan bergabung, seperti: X-Golf, V-Office, Remax, Yang’ Brides Chicken Rice, City Garden Ohayo Hub, Merry Riana Learning Centre, Superstrar Art Studio,

Padang Internasional, Countainer Mart, Five Star Reflexi.

( Bens )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *