Lawan Ozi, Martinah Optimis Menang di Mahkamah Partai

SCROLL.CO.ID | Bekasi | – Menjelang pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih, Sengeketa pemilu masih terjadi di Bekasi, Jawa Barat. seperti yang dialami Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Martina Ningsih yang menjabat sebagai Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bekasi masih menghadapi gugatan dari sesama caleg di Mahkamah Partai.

Pasalnya, terdapat persoalan di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) berlangsung di Kecamatan Pebayuran, kendati masing-masing calon legislatif dari partai yang sama saling klaim kemenangan.

Seperti diketahui, perolehan suara Martinah Ningsih menjadi yang tertinggi di antara kader PDIP lainnya di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Berbekal hasil kerja keras dan loyalitas konstituen nya dengan raihan suara sebanyak 7.096 suara berujung kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

“Hasil pleno KPU Kabupaten Bekasi menetapkan saya melenggang kembali sebagai Legislator Kabupaten Bekasi dari Dapil 6,” kata Martinah Ningsih dikutip scroll.co.id dari keterangan tertulisnya pada, Selasa (03/09).

Martina mengaku terkejut saat mengetahui adanya gugatan ke Mahkamah Partai dari kader satu partai, Muhammad Fauzi alias Ozi sebagai Caleg nomor urut 2 di Dapil 6 Kabupaten Bekasi yang memperoleh hanya 5.924 suara.

Martina digugat dengan tuduhan bermain mata dengan penyelenggara Pemilu.

“Saya tegaskan ini tidak berdasar, seluruh proses tahapan Pemilu menjadi kewenangan KPU yang mempunyai independensi dan integritas,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 ini.

Dia mengaku optimistis DPP PDIP akan objektif menilai permasalahan ini dan tidak perlu menggubris adanya kader yang tidak siap kalah dalam kontestasi Pileg 2024.

“Perolehan suara ini adalah hasil kerja keras saya di Dapil 6 yang meliputi Pebayuran dan Karang Bahagia sebagaimana arahan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu Ketua Umum PDIP,” ungkapnya.

Kendati sebelumnya, kata Martinah, gugatan Ozi telah diperiksa oleh Panel 1 Majelis Pemeriksa di Mahkamah Partai dengan keputusan Menolak Gugatan Penggugat.

Namun, muncul panggilan sidang baru atas dasar penggugat membawa data dari Bawaslu.

“Padahal data ini menurut Bawaslu Kabupaten Bekasi dipalsukan oleh penggugat. Saya optimistis Mahkamah Partai akan bekerja dengan baik,” kata Martina.

Martina menambahkan, Mahkamah Partai juga harus memberikan sanksi tegas kepada Ozi jika terbukti menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan dirinya.

Apalagi, diduga kuat dengan memalsukan stempel Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Saya minta kalau ada tindak pidana yang dilakukan dapat segera diproses hukum. Saya tegaskan, saya kader perempuan militan yang berjuang gigih untuk kejayaan PDIP,” tandas Martina. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *