Tergiur limit Pinjol, istri bunuh Suami dibantu anak dan Calon menantu

SCROLL.CO.ID, Bekasi- Tergiur limit Pinjaman Online ( Pinjol) hingga puluhan juta rupiah, Seorang Istri di Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri. Ironisnya aksi pelaku dibantu oleh anak perempuan dan calon menantunya. Selain persoalan ekonomi, pembunuhan dipicu rasa sakit hati anak dan calon memantu yang tak merestui hubungan keduanya. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar Polres Metro Bekasi pada Senin Siang ( 22/07/24).

Kasus pembunuhan tersebut menimpa seorang suami bernama Asep Saepudin (43). ia tewas dibunuh dengan cara dianiya istri , anak, serta dibantu calon menantu korban .

Peristiwa itu terjadi 2 Minggu yang lalu, dan baru terungkap setelah adik korban melaporkan ke polisi, bahwa adanya kejanggalan tentang kematian kakaknya.

“Jadi ini berawal dari adik kandung korban datang melapor ke polisi Polsek Setu, melaporkan adanya kecurigaan dan kejanggalan tentang kematian kakak kandung korban,”katanya

Setelah mendapatkan laporan, Satuan Unit Reskrim Polres Metro Bekasi, melakukan penyelidikan dan meminta beberapa keterangan saksi, dan barulah terungkap bahwa korban di aniaya dan dibunuh oleh istri, anak perempuan dan pacar anaknya.

Ketiga tersangka itu adalah istri korban bernama Juhariyah (45) anak pertama korban Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar korban bernama Hagistiko Pramada.

“Pelaku merencanakan pembunuhan 2 Minggu yang lalu, sebelum kematian korban, pelaku sudah 2 kali meracuni korban dengan memberikan cairan deterjen ke minuman korban namun selalu gagal,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan.

Selanjutnya dihari yang sama pada tanggal 24 Juni 2024, masih kata Twedi, pelaku yang merupakan pacaran anak korban, bernama Hagistiko Pramada memberikan ide untuk merencanakan pembunuhan dengan langsung eksekusi namun gagal kembali.

Kemudian pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 Wib, para pelaku kembali merencanakan niat melakukan aksi pembunuhan, saat korban sedang terlelap tidur para pelaku berhasil berhasil menghabisi nyawa korban.

“Korban sebelumnya dianiaya oleh para pelaku dengan cara di cekik dan di pukul dengan benda keras, sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Twedi, saat Konferensi Pers di balai Polres Metro Bekasi,” pada Senin (22/7/2024)

Korban meninggal dirumahnya pada Kamis, 27 Juni 2024 di Kampung Serang RT 003 RW 004, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para pelaku di ancam hukuman berlapis, pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 dan 56 KHUP, pasal 340 KHUP ancaman pidana mati atau hukum penjara seumur hidup.

(ykb_red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *