Dr Richard Lee ditahan, ini penjelasan polisi
SCROLL.CO.ID | KABUPATEN BEKASI | Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk skincare. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Sore hari ini kami menyampaikan bahwa pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 20.50 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka DRL atas laporan masyarakat terkait perkara perlindungan konsumen,” kata Budi Hermanto saat diwawancarai di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melayangkan beberapa kali pemanggilan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak menghadiri panggilan tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Menurut Budi, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah dijadwalkan oleh penyidik pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Selain itu, saat proses pemanggilan pada 3 Maret 2026, tersangka juga tidak hadir.
“Penyidik menilai ada penghambatan dalam proses penyidikan. Pada saat dipanggil tidak hadir, tetapi justru melakukan siaran langsung di TikTok untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan yang memuat 29 pertanyaan, penyidik akhirnya memutuskan menahan tersangka pada pukul 21.50 WIB.
“Penyidik menilai tersangka tidak patuh dan tidak taat terhadap hukum, sehingga dilakukan penahanan untuk mencegah kemungkinan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya juga menaruh perhatian serius terhadap perlindungan konsumen, khususnya terkait produk perawatan kulit yang digunakan masyarakat.
“Kami konsen dalam kasus perlindungan konsumen karena menyangkut jutaan masyarakat, khususnya perempuan, yang harus terlindungi dari penggunaan produk skincare yang dilaporkan dan sudah diuji oleh BPOM,” tegas Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berbagai asumsi yang berkembang di ruang publik dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik.
“Kami berharap masyarakat tidak terpancing isu. Percayakan proses penanganan ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang bekerja secara objektif, proporsional, dan transparan,” katanya.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan meliputi riwayat penyakit bawaan, penyakit menular, saturasi oksigen, tekanan darah, hingga suhu tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani penahanan.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tegaskan penyidik Polda Metro Jaya bekerja dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi kekuasaan ataupun pihak lain,” tutup Budi. _(Red)





