Komplotan pencuri tiang telekomunikasi diringkus, satu diantaranya oknum polisi

Anggota marinir tujukan barang bukti pencurian tiang telekomunikasi

 

SCROLL.CO.ID, Bekasi- Seorang anggota Marinir TNI AL yang dibantu warga berhasil meringkus 5 dari 9 komplotan pencuri giang fiber Optic. Para pelaku ini ditangkap saat tengah melakukan aksinya pada Kamis 18 Juli 2024 dini hari, di Jalan Raya Setu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari 5 pelaku yang ditangkap, salah satu diantaranya diduga anggota kepolisian aktif, yang bertugas di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Menurut anggota Marinir Serda Suki, saat itu dirinya bersama warga tengah melakukan patroli lingkungan. Hal ini dilakukan karena maraknya kriminalitas berupa pembegalan. Untuk menjaga lingkungan dirinya sebagai aparat terpanggil.

“Jam 1 (dini hari) terdapat kendaraan mobil carry yang mondar mandir mencurigakan bawa tiang dan terparkir dikegelapa. Kami melihat ada sekelompok orang mencabut tiang-tiang telepon atau fiber optik. Ada 9 orang pelaku, 5 berhasil kami tangkap dan melarikan diri,” ujar Serda Marinir Sauki, kepada wartawan saat dijumpai usai memberikan keterangan Mapolsek Cikarang Barat, Jumat 19 Juli 2024.

Terkait adanya salah satu pelaku yang ditangkap merupakan anggota polisi, Serda Sauki membenarkan.

“Siap betul. Ternyata salah satunya oknum anggota Polri dari Polrea Bekasi Kota,” tegas nya.

Terkait peran dari anggota Polri tersebut, menurut Sauki bahwasannya pelaku melakukan aksinya dikarenakan ajakan seseorang. “Saya tanya siapa yang mengajak, dia bilang enggak kenal,” tambahnya.

“18 batang diatas mobil, dan 1 batang tiang masih dipekarangan. Kalau dijual per batang kisaran Rp.750 Ribu hingga satu juta,” terang Sauki.

Para pelaku kini mendekam di Mapolsek Cikarang Barat. Namun kabarnya satu orang yang merupakan anggota polisi sudah dibawa oleh petugas Provos. Sementara 4 pelaku lainnya masih buron. Selain mengamankan pelaku, warga juga mengamankan satu unit mobil pickup, 18 batang tiang telekomunikasi dan alat las sebagai barang bukti.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *