Darurat Banjir, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Instruksikan Perangkat Daerah Sebagai LO

SCROLL.CO.ID, CIKARANG TIMUR – Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan, hal ini diputuskan mengingat banjir yang terjadi merendam 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga perlu penanganan konkrit dan keterlibatan perangkat daerah maupun swasta sebagai Liaison Officer atau LO.

“Kami sudah instruksikan perangkat daerah harus sama-sama memberikan bantuan sebagai liaison officer ditiap titik banjir, tentunya perangkat daerah bersama swasta bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir”, Ucap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai meninjau banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung RT. 02/04 Kecamatan Cikarang Timur, pada Rabu, (05/03/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengatakan surat keputusan tanggap darurat bencana berlangsung mulai ditetapkan pada tanggal 5 hingga 18 Maret 2025, menurutnya dengan meningkatkan level tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa lebih menyeluruh dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Dalam penanganan bencana kita terus bersinergi dengan TNI-Polri juga dibantu penggiat lingkungan terjun ditengah masyarakat, tadi kita sudah meeting bersama Forkopimda dan menaikan status tanggap darurat bencana,” Terang Bupati Bekasi.

Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Bekasi per- Rabu, (05/03/2025) terdapat 16 kecamatan dari 51 desa dan kelurahan yang terendam banjir diantaranya Cibarusah, Bojongmangu, Cikarang Pusat, Kecamatan Serang Baru, Setu, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Barat.

Kemudian Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Kedung Waringin, Sukatani, Tambun Utara, Babelan dan Sukawangi, akibat bencana tersebut sebanyak 61.648 jiwa dari 16.371 Kepala Keluarga yang terdampak banjir.

“Kalau yang terdampak kisaran 61 ribu lebih dan mengungsinya ada 48 ribu jiwa lebih, kita para pemangku kepentingan dan juga masyarakat harus ada kesadaran bahwa jangka panjangnya itu nanti pembangunan itu harus dianalisis dampak lingkungannya lebih spesifik lagi,” Jelasnya.

Menurutnya, fungsi tata ruang lahan pertanian harus tetap dipertahankan jangan sampai melanggar aturan yang berlaku, sehingga apabila musim hujan tiba aliran air di permukiman akan lancar tidak terjadi hambatan bahkan sampai terjadi banjir apalagi limpas ke permukiman penduduk.

“Status tanggap darurat bencana ini kita mengedepankan untuk keamanan, kenyamanan masyarakat, Karena memang yang terkena banjir ini bukan semua orang dewasa. Ada ibu hamil yang harus perhatian khusus, ada balita, juga ada anak kecil dan penanganannya berbeda-beda,” jelasnya. ( Red.)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *